Locations of visitors to this page ASVAN DESWAN BUPATI TEBO 2011-2016: PERIJINAN TEBO

FHOTO

FHOTO
FHOTO DIRI DAN ISTRI

Jumat, 13 Agustus 2010

PERIJINAN TEBO

PEMIMPIN BARU TEBO 2011-2016 JADIKAN SEMANGAT DAN JIWA MUDA ASVAN DESWAN UNTUK MEMIMPIN TEBO DEMI MASA DEPAN YANG LEBIH CEMERLANG


PERIJINAN TEBO



Perijinan Home >> Ekonomi, Industri, & Bisnis >> Perijinan

Jenis Perijinan Penjelasan Dokumen Tarkait
Ijin Usaha Perikanan Deskripsi Ijin No Dokumen
Ijin Usahan Perkebunan Deskripsi Ijin No Dokumen
Ijin Tebang Kayu Deskripsi Ijin No Dokumen
Ijin Gangguan (HO) Deskripsi Ijin No Dokumen
Ijin Koperasi Deskripsi Ijin No Dokumen
Ijin Ketenaga Kerjaan Deskripsi Ijin No Dokumen
Ijin Reklame Deskripsi Ijin No Dokumen

Ijin Usaha Perikanan Dalam rangka penertiban dan penataan pengusahaan, pemanfaatan dan pengelolaan potensi Perikanan dan Kelautan yang ada
di Kabupaten Tebo diperlukan adanya Peraturan dan Ketentuan Hukum yang mengatur berupa PERDA, hal ini sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah
Kabupaten/Kota yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1999.
Sehubungan dengan perihal tersebut diatas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tebo telah menyusun 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)yaitu Raperda yang mengatur tentang

* Retribusi Pelelangan Ikan
* Ijin Usaha Perikanan


Dimana ijin usaha perikanan meliputi ijin usaha budidaya ikan, penangkapan ikan dan pengolahan. Sambil menunggu Raperda tersebut disetujui/disahkan menjadi
PERDA, Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan pencatatan dan penertiban usaha berupa Tanda Daftar Usaha Perikanan.Proses administrasi Tanda Daftar Usaha sebagai berikut :

1. Permohonan masuk melalui Bagian Tata Usaha
2. Oleh Bagian Tata Usaha dinaikkan ke Kepala Dinas
3. Kepala Dinas mendisposisi ke Sub Dinas Bina Usaha
4. Sub Dinas Bina Usaha melakukan koordinasi dengan Sub Dinas Teknis terkait untuk mendapatkan rekomendasi Tanda Daftar Usaha
5. Oleh Sub Dinas Bina Usaha diteruskan ke Bagian Tata Usaha untuk mendapatkan penyelesaian administrasi

Proses penyelesaian administrasi memerlukan waktu selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan dimasukkan.


Ijin Usaha Perkebunan
Persyaratan Pengajuan Permohonan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo

* Arahan Lokasi dari Bupati
* Rekomendasi Pertimbangan Teknis ketersediaan lahan dari Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Tebo.
* Rekomendasi dan Pertimbangan Teknis tentang status kawasan dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo
* Rekomendasi dan Dukungan Teknis dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo.
* Rencana Kerja Usaha Perkebunan (Proposal) yang telah diketahui dan disetujui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo
* Akte Pendirian Perusahaan Perkebunan serta Akte Perubahan yang terakhir atau Akte Pendirian Koperasi (Badan Hukum Koperasi)
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* Peta Calon Lokasi Perkebunan dengan Skala 1:100.000 dan 1:50.000
* Mempresentasikan Rencana Kerja Usaha Perkebunan atau menyampaikan Rencana Detail Pembangunan Perkebunan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo
* Pernyataan untuk Pemanfaatan Tenaga Kerja Setempat di atas meterai Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah)
* Pernyataan kesediaan mendirikan kantor pusat perusahaan di Sangatta di atas meterai Rp. 6.000 (Enam Ribu Rupiah).

Sedangkan Syarat Khusus adalah sebagai berikut:

* Rencana Kerja Usaha Perkebunan yang telah mendapatkan Rekomendasi Camat dan Kepala Desa setempat untuk Perkebunan Kelompok Masyarakat.
* Pernyataan Pemilikan Lahan Perusahaan atau Group bahwa usaha perkebunannya belum melampaui luasan maksimum.

Setelah persyaratan dipenuhi, Bupati akan menerbitkan SK Ijin Lokasi Perkebunan.


Ijin Tebang Kayu Permohonan Ijin Tebang Kayu AB diajukan ke DISHUTBUN dilampiri dengan :

1. Surat Keterangan Jual Beli,
2. KTP,
3. Diadakan pemeriksaan oleh tim,
4. Diterbitkan berita acara pemeriksaan (BAP),
5. Diterbitkan ijin penebangan pohon dari DISHUTBUN,
6. Permohonan mendapatkan dokumen SAKM dari pemohon,
7. Pemeriksaan dan pengetokan dari DISHUTBUN,
8. Dibuat laporan hasil produksi (LHP),
9. Diterbitkan dokumen SAKM dari DISHUTBUN yang ditandatangani oleh bupati.


Ijin Gangguan (HO) Obyek Ijin Gangguan (HO) ialah setiap orang atau Badan Hukum baik swasta, milik Negara maupun milik Daerah yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu dalam wilayah Kabupaten Tebo

Proses Untuk Mendapatkan Ijin Gangguan

* Mengambil blangko permohonan di Kantor Bupati Tebo Cq. Kantor Polisi Pamong Praja
* Setelah diisi diajukan permohonan ke Bupati Tebo Cq. Kantor Polisi Pamong Praja dengan dilampiri :

1. Surat pernyataan tidak berkeberatan atas pendirian tempat usaha dari tetangga sekitar yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat.
2. Surat bukti pemetakan tanah
3. Ijin Peruntukan dan Penggunaan Tanah dari Dinas Pemukiman
4. Ijin Lokasi bagi usaha berskala besar (BPN)
5. Ijin Mendirikan Bangunan dari Dinas Pemukiman
6. KTP Pemohon
7. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
8. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum
9. Gambaran Situasi Tempat Usaha
10. Surat Pernyataan Pengusaha yang isinya sanggup untuk melakukan usaha pencegahan Gangguan yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat.

* Permohonan yang masuk diteliti kelengkapan persyaratannya di Kantor Polisi Pamong Praja.
* Bagi usaha bersekala besar dan berpeluang menimbulkan gangguan, bahaya dan kerugian serta pencemaran lingkungan sebelum diproses dibawa ke forum rapat koordinasi dan peninjauan lapangan oleh Tim pertimbangan Ijin Gangguan.
* Setiap pemberian Ijin Gangguan (HO) dikenakan retribusi yang besarnya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo


Batas waktu penyelesaian Ijin paling lama 35 (tiga puluh lima) hari terhitung sejak tanggal berkas permohonan diajukan. Setiap 5 (lima) tahun sekali terhitung sejak tanggal penetapan Surat Keputusan Ijin dilakukan pendaftaran ulang

Keterlambatan penerbitan Ijin Gangguan (HO) sering terjadi disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut:

* Kelengkapan pesyaratan kurang dan tidak segera dipenuhi oleh pemohon
* Pengurusan ijin tidak dilakukan sendiri oleh pemohon tetapi melalui pihak ketiga sehingga komunikasinya lebih panjang


Perijinan Koperasi Persyaratan permohonan Surat Ijin Usaha Perusahaan berbentuk Koperasi:

1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi
3. Fotokopi NPWP Perusahaan
4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO


Ijin Ketenagakerjaan NO UNIT KERJA DASAR HUKUM NAMA PERIJINAN SYARAT PENGAJUAN 1 Sub. Din Pengawasan Ketenagakerjaan Undang-undang No. 3 Tahun 1951 Pemeriksaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan - - - UU No. 7 Th. 1981 Wajib Lapor Ketenagakerjaan Mengisi formulir - - UU No. 1/1951 Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat - - - UU No. 1/1951 Ijin Kerja Malam Wanita - - - UU Uap Th. 1930 Ijin Penggunaan Pesawat Uap Peralatan aman - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Instalasi Listrik Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Instalasi Penyalur Petir Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Bejana Tekan Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Lieft Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Pesawat Pembangkit Tenaga Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut Operasional dan dokumen lengkap 2 Sub. Din Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja - PP No. 71 Th. 1991 tentang latihan kerja - Kep. Dirjen. Bin LATTAS Tenaga Kerja No. Kep.11/BPP/95 tentang pedoman persyaratan dan prosedur pendirian lembaga latihan swasta Perijinan Lembaga Latihan - Ijin sementara - Ijin tetap - Surat permohonan - Form isian - Form isian - Kurikulum silabus - Status tempat - Lain-lain SKKB copy ijasah instruktur - Pas foto 4x6=3 lembar - Copy ijin HO (bagi BLK LN) - Surat permohonan - Form isian - Akte pendirian - Kurikulum silabus - Status tempat - Lain-lain SKKB copy ijasah instruktur - Pas foto 4x6=3 lembar - Copy ijin HO (bagi BLK LN) 3 Sub. Din Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Keputusan Dirjen Binapenta Depnaker No. KEP 4587/BP/1994 tanggal 2-11-1994 Ijin pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) - Permohonan - Struktur organisasi - Keterangan inventaris kantor - Rencana penempatan tenaga kerja - Ijin operasional lembaga yang bersangkutan dari Dinas / Instansi yang berwenang - Sertifikat pelatihan BKK
Ijin Reklame NO UNIT KERJA DASAR HUKUM NAMA PERIJINAN SYARAT PENGAJUAN 1 Sub. Din Pengawasan Ketenagakerjaan Undang-undang No. 3 Tahun 1951 Pemeriksaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan - - - UU No. 7 Th. 1981 Wajib Lapor Ketenagakerjaan Mengisi formulir - - UU No. 1/1951 Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat - - - UU No. 1/1951 Ijin Kerja Malam Wanita - - - UU Uap Th. 1930 Ijin Penggunaan Pesawat Uap Peralatan aman - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Instalasi Listrik Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Instalasi Penyalur Petir Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Bejana Tekan Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Lieft Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Pesawat Pembangkit Tenaga Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut Operasional dan dokumen lengkap 2 Sub. Din Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja - PP No. 71 Th. 1991 tentang latihan kerja - Kep. Dirjen. Bin LATTAS Tenaga Kerja No. Kep.11/BPP/95 tentang pedoman persyaratan dan prosedur pendirian lembaga latihan swasta Perijinan Lembaga Latihan - Ijin sementara - Ijin tetap - Surat permohonan - Form isian - Form isian - Kurikulum silabus - Status tempat - Lain-lain SKKB copy ijasah instruktur - Pas foto 4x6=3 lembar - Copy ijin HO (bagi BLK LN) - Surat permohonan - Form isian - Akte pendirian - Kurikulum silabus - Status tempat - Lain-lain SKKB copy ijasah instruktur - Pas foto 4x6=3 lembar - Copy ijin HO (bagi BLK LN) 3 Sub. Din Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Keputusan Dirjen Binapenta Depnaker No. KEP 4587/BP/1994 tanggal 2-11-1994 Ijin pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) - Permohonan - Struktur organisasi - Keterangan inventaris kantor - Rencana penempatan tenaga kerja - Ijin operasional lembaga yang bersangkutan dari Dinas / Instansi yang berwenang - Sertifikat pelatihan BKK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TINGGAL KAN PESAN ANDA DISINI ATAS MAJU NYA ASVAN DESWAN SEBAGAI BUPATI TEBO 2011-2016